Tanggapi Keluhan Pemilih Difabel, KPU Kalsel Bolehkan Pakai Pendamping

3 Desember 2020 16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji ( Smart Banjarmsin/Eva Rizkiyana)

Bahkan pihaknya juga memperbolehkan pemilih dibantu pendamping, apabila tidak dapat melakukan pencoblosan sendiri di bilik karena keterbasan fisik yang dimiliki.

Sementara terkait meja TPS yang dinilai terlalu tinggi, menurutnya merupakan keterbatasan yang dimiliki petugas.

“Teman-teman di TPS tidak mungkin membuatkan karena waktunya mepet, namun kawan-kawan yang fisiknya terbatas tetap juga dibantu atau diperhatikan oleh petugas,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Kasus Video Viral Nakes Berjoget, Pejabat Pemko Banjarmasin Saling Lempar

Sarmuji mencontohkan, ketika ingin memasukan surat suara yang telah selesai dicoblos dan dilipat ke dalam kotak suara, pemilih difabel dapat meminta bantuan petugas jika tidak dapat menjangkau.

Hal itu menurutnya diperbolehkan, selama tidak ada intervensi dari petugas terkait apa dan siapa yang dipilih oleh yang bersangkutan.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm