Bahkan pihaknya juga memperbolehkan pemilih dibantu pendamping, apabila tidak dapat melakukan pencoblosan sendiri di bilik karena keterbasan fisik yang dimiliki.
Sementara terkait meja TPS yang dinilai terlalu tinggi, menurutnya merupakan keterbatasan yang dimiliki petugas.
“Teman-teman di TPS tidak mungkin membuatkan karena waktunya mepet, namun kawan-kawan yang fisiknya terbatas tetap juga dibantu atau diperhatikan oleh petugas,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Kasus Video Viral Nakes Berjoget, Pejabat Pemko Banjarmasin Saling Lempar
Sarmuji mencontohkan, ketika ingin memasukan surat suara yang telah selesai dicoblos dan dilipat ke dalam kotak suara, pemilih difabel dapat meminta bantuan petugas jika tidak dapat menjangkau.
Hal itu menurutnya diperbolehkan, selama tidak ada intervensi dari petugas terkait apa dan siapa yang dipilih oleh yang bersangkutan.