Tanggapi Keluhan Pemilih Difabel, KPU Kalsel Bolehkan Pakai Pendamping

3 Desember 2020 16:25 WIB
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji ( Smart Banjarmsin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Adanya keluhan dari penyandang disabilitas terkait TPS yang sempit dan sulit dilintasi para pengguna kursi roda, langsung ditanggapi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama KPU di tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan bahwa keluhan memang ada dari para penyandang disabilitas.

Tak hanya yang menggunakan kursi roda, namun juga difabel lain, seperti difabel rungu yang dari fisik memang tidak terlihat jelas sehingga petugas di TPS kerap tidak mengetahui jika tidak diberitahukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: TPS Sempit, Riyad Ungkapkan Kesulitan Pengguna Kursi Roda Pemilu

“Kita akan berusaha memberitahu itu, saya akan menyampaikan kepada KPU di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Menurut data yang dimiliki pihaknya, pemilih yang masuk kategori penyandang disabilitas di provinsi ini ada 8.620 orang yang tersebar dan tidak di semua TPS ada.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya untuk mengakomodir para penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyediakan template surat suara untuk difabel netra.

Baca Juga: Capaian Monitoring Centre for Prevention di Sumut Masih 45 persen

Bahkan pihaknya juga memperbolehkan pemilih dibantu pendamping, apabila tidak dapat melakukan pencoblosan sendiri di bilik karena keterbasan fisik yang dimiliki.

Sementara terkait meja TPS yang dinilai terlalu tinggi, menurutnya merupakan keterbatasan yang dimiliki petugas.

“Teman-teman di TPS tidak mungkin membuatkan karena waktunya mepet, namun kawan-kawan yang fisiknya terbatas tetap juga dibantu atau diperhatikan oleh petugas,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Kasus Video Viral Nakes Berjoget, Pejabat Pemko Banjarmasin Saling Lempar

Sarmuji mencontohkan, ketika ingin memasukan surat suara yang telah selesai dicoblos dan dilipat ke dalam kotak suara, pemilih difabel dapat meminta bantuan petugas jika tidak dapat menjangkau.

Hal itu menurutnya diperbolehkan, selama tidak ada intervensi dari petugas terkait apa dan siapa yang dipilih oleh yang bersangkutan.

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm