Palembang, Sonora.ID - Tugas-tugas dan kebijakan yang diemban atau diamanahkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkadang rentan dengan pelanggaran aturan serta Perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Musi Banyuasin selaku organisasi yang beranggotakan PNS berinisiatif melakukan kerjasama dengan Advokat atau Konsultan Hukum, yakni dengan Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah tentang Penyelesaian Sengketa di bidang hukum.
Baca Juga: Muba Gelar Peresmian CPNS Formasi 2019 Pertama di Indonesia
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Muba dengan Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah ini dilaksanakan di Auditorium Pemkab Muba, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Muba dan Hj Nurmalah, bersamaan dengan Peringatan HUT Korpri ke-49, Rabu (2/12/2020).
"Kenapa kami mengambil inisiatif dengan kantor advokat ini, karena kami melihat didalam melaksanakan tugas sehari-hari, ASN ini sering dihadapkan dengan berbagai resiko, yang resiko ini bisa meruntuhkan mental dan moral PNS, yakni berkaitan dengan kebijakan-kebijkan bisa beresiko tindak pidana korupsi," ujar Sekda.
Oleh karena itu melihat fenomena yang sering menimpa, selaku pejabat yang berwenang maka kata Apriyadi, ia punya kewajiban untuk sama sama membuat suatu pertahanan yang bisa memberikan rasa kenyamanan bagi ASN melakukan tugas-tugas.
Baca Juga: Tim Korsupgah Wilayah II KPK RI Evaluasi MCP Pemkab Muba