Sonora.ID - Pada Rabu (2/12/2020) Komisi Narkotika PBB (CND) secara resmi telah menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.
Hal ini dilakukan lantaran dianggap sejalan dengan berbaga temuan penelitian yang membuktikan bahwa ganja memiliki efek terapeutik.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.
Melansir Forbes via Kompas.com (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.
Baca Juga: Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Ini Rinciannya
Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25. Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.
Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.
Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat.
Baca Juga: Soal Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Strategi Yang Bakal Dilakukan Bank Indonesia
Hasil voting yang dilakukan PBB ini menjadi ujung tombak bagi berbagai negara untuk lebih banyak melakukan penelitian dan meninjau ulang mengenai regulasi terkait ganja yang berhubungan dengan fungsi medis.
Mengutip New York Times (2/12/2020), Wakil Presiden di Canopy Growth (sebuah perusahaan ganja Kanada), Dirk Heitepriem mengungapkan bahwa hasil voting adalah sebuah langkah yang besar.
Ia berharap bahwa keputusan tersebut dapat mendorong negara-negara lain untuk mempermudah pasien mengakses obat, khususnya ganja.
PBB yang sudah menganggap ganja sebagai obat akan berdampak besar pada industri ganja dunia.