APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif

4 Desember 2020 13:50 WIB
APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif
APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufikurrakhman menjelaskan bahwa di lapangan nantinya, personel dibagi menjadi lima tim. Artinya, untuk satu tim, nantinya diletakkan di satu kecamatan.

"Penertiban sendiri dilakukan sudah tepat pada waktunya. Yakni, tiga hari menjelang waktu pemungutan suara atau masa tenang," ucapnya.

Sebelum tim penertiban bergerak pada jam 12 malam, Taufik berharap APK sudah ditertibkan oleh relawan hingga tim di masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi

Pasalnya, KPU Kota Banjarmasin mengklaim bahwa sudah bersurat ke masing-masing Paslon, agar menurunkan sendiri APK-nya sebelum masa tenang. Atau paling lambat tanggal 5 Desember.

Kemudian. Taufik juga menambahkan apabila seandainya kedepan masih ada APK yang belum diturunkan, maka pihaknya bersama instansi terkait lainnya yang bakal menertibkan pada Sabtu malam.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Bawaslu Kota Banjarmasin juga mem-backup penertiban yang berlangsung.

Baca Juga: SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm