APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif

4 Desember 2020 13:50 WIB
APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif
APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif ( Smart Banjarmasin/ Jumahudin)

"Sebagai gambaran, selain seluruh personel Bawaslu Kota, kami juga juga mengerahkan petugas di masing-masing Kecamatan alias Panwascam," timpal Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil.

Menurut Munawar, nantinya penertiban juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu RI. Kehadirannya, sendiri ingin memantau bagaimana kondisi di Kabupaten/Kota.

"Seperti apa pada malam terakhir masa kampanye, karena itu mereka datang. Yang datang nanti Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi, Fritz Edward Siregar," tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan APK yang kemungkinan besar peletakannya sulit untuk diturunkan? Kembali kepada Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman.

Baca Juga: Smart City untuk Pembangunan Banjarmasin, Bukti Nyata Capaian Kinerja Sang Petahana

Ia membeberkan, dalam penertiban kali ini ia kembali berharap adanya relawan serta tim dari masing-masing Paslon untuk turut serta dalam penertiban.

"Karena kami juga sudah menyurati tim dari masing-masing Paslon untuk menurunkan sendiri APK-nya," ucapnya.

Terkait bagaimana nantinya bila ternyata masih ada APK yang ternyata masih tersisa, Menurut Kasman, untuk penindakan lanjutan ada pada Bawaslu. Umumnya, Paslon bakal dikenakan sanksi administratif.

"Kami berharap jangan sampai ada yang tersisa. Kalau memang sampai waktunya diturunkan ya diturunkan lah. Kami ingin suasana pilkada yang damai. Sama-sama lah menjaga," tutupnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Wakil Rakyat Imbau Warga Kalsel Gunakan Hak Pilih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm