“Dukungan dari kawan-kawan Satpol PP yang akan melakukan pembersihan dan penertiban APK jika di masa tenang masih terpasang. Kegiatan itu akan diback-up oleh aparat TNI dan Polri,” tegasnya.
Selain APK, penanyangan iklan kampanye di media daring, medsos dan bentuk kampaye lainnya harus dihentikan, yakni ketika memasuki masa tenang pada tanggal 6 Desember pukul 00.01 WITA.
“Seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan. Baik APK, kampanye di medson dan lain sebagainya,” tutup Edy.
Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi
Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, mengingatkan bahwa di masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Terlebih kegiatan-kegiatan yang mengarah pada perbuatan-perbuatan melawan hukum.
“Jangan ada pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan juga money politics,” ungkap Komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab disapa Aldo.
Subjek pelanggaran kampanye diluar jadwal ini menurutnya adalah masing-masing orang dengan ancaman sanksi pidana maupun administratif.
Baca Juga: SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan
“Bagi...