Banjarmasin, Sonora.ID – Tidak terasa, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akan segera berakhir. Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa kampanye berlangsung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Keesokan harinya, tahapan Pilkada sudah memasuki masa tenang, yang berlangsung mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2020. Itu artinya, seluruh metode kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), wajib dihentikan sampai hari pencoblosan tiba.
“Tadi semua sudah bersepakat dari kedua tim pemenangan paslon untuk menghentikan segala bentuk dan metode kampanye ketika memasuki masa tenang,” ungkap Komisioner Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Edy Ariansyah, usai Rapat Koordinasi Evaluasi Debat Publik Ketiga dan Persiapan Berakhirnya Jadwal Kampanye di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Banjar, pada Jumat (04/12) siang.
Baca Juga: APK Ditemukan di Masa Tenang, Paslon Dihadang Sanksi Administratif
Menurut Edy, pihaknya sengaja mengundang tim kampanye Paslon dan Parpol pengusung masing-masing Paslon, untuk bersama-sama berkomitmen untuk menertibkan sendiri APK dan menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye pada masa tenang.
“Kita berharap seluruh tim kampanye sudah melakukan penertiban sebelum dilakukan oleh aparat gabungan,” harap Edy.
Jika masih ada yang tersisa, APK masing-masing paslon akan ditertibkan oleh Satpol PP Provinsi yang berkoordinasi dengan Satpol PP di daerah.
Baca Juga: Puluhan Ton Sampah Bekas APK Berpotensi Penuhi TPS di Banjarmasin
“Dukungan dari kawan-kawan Satpol PP yang akan melakukan pembersihan dan penertiban APK jika di masa tenang masih terpasang. Kegiatan itu akan diback-up oleh aparat TNI dan Polri,” tegasnya.
Selain APK, penanyangan iklan kampanye di media daring, medsos dan bentuk kampaye lainnya harus dihentikan, yakni ketika memasuki masa tenang pada tanggal 6 Desember pukul 00.01 WITA.
“Seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan. Baik APK, kampanye di medson dan lain sebagainya,” tutup Edy.
Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi
Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, mengingatkan bahwa di masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Terlebih kegiatan-kegiatan yang mengarah pada perbuatan-perbuatan melawan hukum.
“Jangan ada pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dan juga money politics,” ungkap Komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab disapa Aldo.
Subjek pelanggaran kampanye diluar jadwal ini menurutnya adalah masing-masing orang dengan ancaman sanksi pidana maupun administratif.
Baca Juga: SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan
“Bagi yang melakukan kampanye diluar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif,” tambahnya.
Jika ada temuan oleh pengawas pemilu di lapangan atau ada laporan dari pihak tertentu, maka Bawaslu akan menanganinya sebagai pelanaggaran di luar jadwal.
“Kami akan menanganinya sebagai pelanggaran diluar jadwal,” tutup Aldo.
Baca Juga: Keterlibatan Tim Ahli Sangat Berpengaruh Terhadap Kesuksesan Debat Publik