“Bagi yang melakukan kampanye diluar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif,” tambahnya.
Jika ada temuan oleh pengawas pemilu di lapangan atau ada laporan dari pihak tertentu, maka Bawaslu akan menanganinya sebagai pelanaggaran di luar jadwal.
“Kami akan menanganinya sebagai pelanggaran diluar jadwal,” tutup Aldo.
Baca Juga: Keterlibatan Tim Ahli Sangat Berpengaruh Terhadap Kesuksesan Debat Publik