Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD Kalimantan Selatan melakukan pembahasan untuk pembentukan Raperda tentang Desa Wisata sebagai payung hukum bagi pemberdayaan kawasan perdesaan dari sektor pariwisata.
Langkah ini juga untuk memaksimalkan penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, agar tak hanya untuk pembangunan infrastruktur saja namun juga digunakan untuk pengembangan desa menjadi lebih mandiri dan berdikari.
Baca Juga: Sebelum Ketok Palu, Raperda Desa Wisata di Kalsel Lalui Uji Publik