Raperda Desa Wisata di Kalsel Dinilai Sejalan dengan Program Pemprov

4 Desember 2020 16:30 WIB
Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli (kiri) dan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas (kanan)
Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli (kiri) dan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas (kanan) ( foto : Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keberadaan rancangan peraturan daerah tentang Desa Wisata di Kalimantan Selatan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Pansus II di DPRD Provinsi, mendapat apresiasi dan dukungan dari pemerintah provinsi.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, Zulkifli, inisiatif dari pihak legislatif untuk membentuk payung hukum itu mendapat dukungan penuh dari pemerintah agar dapat menjadi acuan bagi pelaksanaannya.

Bahkan menurutnya, payung hukum tersebut sangat sejalan dengan program kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui instansinya, yang memang ingin membangun kawasan perdesaan yang lebih mandiri dengan adanya pengembangan potensi, salah satunya di sektor pariwisata.

Baca Juga: Mau Merasakan Sensasi Liburan Di Desa Wisata? Ada Di Semarang Lho

“Ini bagi kami menggembirakan karena kelihatan sekali dukungan dari DPRD Kalimantan Selatan,” tutur Zulkifli.

Dengan adanya langkah yang saling beriringan ini, dirinya menilai pekerjaan pemerintah untuk membangun dan mengembangkan serta memberdayakan desa-desa wisata dengan berbagai potensi lokalnya dapat segera terwujud.

Bahkan tak menutup kemungkinan, harapan adanya desa-desa yang mandiri di provinsi ini akan lebih meningkat dan mampu menjadi penopang perekonomian daerah yang selama ini masih didominasi sektor energi, yakni pertambangan batu bara.

Baca Juga: Fahrani Tak Ingin Raperda Desa Wisata di Kalsel Hanya Jadi Formalitas

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD Kalimantan Selatan melakukan pembahasan untuk pembentukan Raperda tentang Desa Wisata sebagai payung hukum bagi pemberdayaan kawasan perdesaan dari sektor pariwisata.

Langkah ini juga untuk memaksimalkan penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, agar tak hanya untuk pembangunan infrastruktur saja namun juga digunakan untuk pengembangan desa menjadi lebih mandiri dan berdikari.

Baca Juga: Sebelum Ketok Palu, Raperda Desa Wisata di Kalsel Lalui Uji Publik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm