Kemudian, empat perwakilan warga pun nantinya akan berurusan langsung dengan si oknum. Tentunya, dalam pengawasan pihaknya melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di DLH, Marzuki.
Menurut Mukhyar, berhubung persoalan yang terjadi murni urusan pribadi alias hutang piutang, maka sepenuhnya persoalan itu ditanggung oleh si oknum.
Di kwitansi yang ada pun, oknum tersebut tidak menyebut dari DLH, melainkan hanya diri pribadi dengan menuliskan nama dan peminjaman uang saja.
Baca Juga: Oknum Pegawai DLH Banjarmasin Rekrut Petugas Kebersihan Ilegal
"Di kwitansi itu juga tidak tertulis menjanjikan pekerjaan," jelasnya, kemudian memperlihatkan gambar kwitansi yang dimaksud melalui gawainya.
Lantas, adakah sanksi dari DLH kepada oknum yang bersangkutan?
Mukhyar mengaku, sementara ini pihaknya baru bisa memberikan sanksi teguran. Itu diambil setelah menyoroti persoalan si oknum yang berpekan-pekan sempat tidak masuk kantor.
"Kecuali dalam perjalanannya nanti ternyata ada proses hukum, baru kami melangkah ke proses selanjutnya. Apakah si oknum bisa diberhentikan atau bagaimana nantinya sanksinya," tambahnya.
Baca Juga: Masuk Musim Penghujan, DLH Makassar Mulai Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Disinggung kapan...