16 Pelanggar Masker Terjaring di Pemecutan Denpasar

8 Desember 2020 19:20 WIB
Tim yustisi Kota Denpasar pada Selasa (8/12/2020) kembali melakukan sidak protokol kesehatan utamanya masker.
Tim yustisi Kota Denpasar pada Selasa (8/12/2020) kembali melakukan sidak protokol kesehatan utamanya masker. ( Sonora.ID/I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Tim yustisi Kota Denpasar pada Selasa (8/12/2020) kembali melakukan sidak protokol kesehatan utamanya masker yang bertempat di Kelurahan Pemecutan dan Desa Pemecutan Kaja tepatnya di simpang Jalan Wahidin – Jalan Gunung Agung – Jalan Setiabudi – Jalan Gunung Semeru dan Pasar Gunung Agung.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam kegiatan yustisi gabungan ini melibatkan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polri.

Dewa Sayoga menjelaskan Dalam sidak masker ini mendapati 16 orang yang melakukan pelanggaran. Ia merinci dari 16 pelanggar tersebut, sebanyak 11 pelanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Satpol PP Kota Denpasar Kumpulkan Rp 57,6 Juta Uang Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Dewa Sayoga mengatakan penerapan denda ini mengacu diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Dan dikatakan bahwa uang denda ini, dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sementara itu, 5 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up.

Dewa Sayoga juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, masyarakat yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, memiliki berbagai alas an mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Denpasar, Dewa Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu akan dilakukan langkah-langkah tegas.

Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Dewa Sayoga menekankan mengenai pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Sebab dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 segera bisa diatasi.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm