Antara lain surat suara itu bergradasi, terlipat ataupun terdapat sobekan di pinggir surat suara, yang rata-rata berasal dari percetakan.
"Kalau tidak sesuai dengan standar surat suara, kami nyatakan rusak," tandasnya.
Sementara itu, surat suara sah yang akan digunakan pada pemilihan nantinya adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditanbah 2,5 persen.
"Jadi 448.157 jumlah DPT kita, plus 2,5 persen. Itu jumlah surat suara sah," pungkasnya.