Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 4.023 lembar surat suara Pilwali Banjarmasin dan Pilgub Kalsel yang dinyatakan rusak dan lebihan dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman kantor KPU Kota Banjarmasin, Selasa, (08/12) siang.
Pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa.S.
Usai pemusnahan, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah merincikan, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 2.420 lembar surat suara Pilgub Kalsel yang rusak, ditambah sebanyak 366 lembar surat suara lebihan.
Baca Juga: Dua Kompi Pasukan Brimob Polda Kalteng Turut Amankan Pilkada di Kalsel
Kemudian sebanyak 436 lembar surat suara Pilwali Kota Banjarmasin yang rusak, ditambah sebanyak 801 lembar surat suara lebihan.
"Semuanya kita musnahkan hari ini, Selasa (08/12), bersama pihak TNI-Polri," Ucapnya kepada Smart FM.
Menurutnya, ada beberapa kriteria yang membuat surat suara itu dinyatakan rusak dan tidak bisa digunakan pada hari-H pemilihan.
Antara lain surat suara itu bergradasi, terlipat ataupun terdapat sobekan di pinggir surat suara, yang rata-rata berasal dari percetakan.
"Kalau tidak sesuai dengan standar surat suara, kami nyatakan rusak," tandasnya.
Sementara itu, surat suara sah yang akan digunakan pada pemilihan nantinya adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditanbah 2,5 persen.
"Jadi 448.157 jumlah DPT kita, plus 2,5 persen. Itu jumlah surat suara sah," pungkasnya.