Sah! Cukai Rokok Naik 12,5% dan Berlaku Mulai 1 Februari 2021

10 Desember 2020 12:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers soal Cukai Rokok pada (10/12/2020). ( )

Sonora.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait dengan cukai rokok untuk tahun 2021. Kebijakan baru ini menetapkan cukai rokok naik sebesar 12,5%.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa cukai rokok tahun 2021 akan naik sebesar 12,5% dan berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga: Malioboro Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Merokok

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani.

"Efektif berlaku mulai 1 Februari 2021, ini untuk memberikan kesempatan pada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru, dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada Desember dan Januari ini," tegas Sri Mulyani.

Besaran 12,5% ini merupakan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok.

Sebelumnya, pembahasan mengenai cukai rokok ini juga sempat mengalami naik turun. Pemerintah sempat mengumumkan alasan belum adanya kepastian soal kebijakan cukai rokok tersebut.

Baca Juga: Temukan Rokok Ilegal, Bea & Cukai Imbau Masyarakat Segera Lapor

Menurut Sri Mulyani kala itu, penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut terhadap lima aspek.

Pertama, sisi kesehatan yakni dengan melihat prevalensi atau jumlah anak-anak, perempuan dan orang dewasa yang merokok cukup tinggi. Sehingga kebijakan yang diambil dinilai harus mampu menurunkan jumlah perokok di kalangan tersebut.

Kedua, tenaga kerja. Ia menilai meski banyak perusahaan rokok yang telah menggunakan mesin dalam proses produksinya, namun banyak pula yang masih melakukan proses pelintingan rokok secara manual.

Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T

Ketiga, petani tembakau. Dalam hal ini harus melihat petani dalam menghasilkan tembakau dan memasok kepada industri rokok tetap berjalan dengan baik. Sehingga tidak mematikan atau menyusahkan petani tembakau.

Keempat, rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan CHT jangan sampai membuat produksi rokok ilegal kembali membludak. Sebab, jika harga rokok naik maka akan semakin banyak rokok ilegal beredar dengan harga yang lebih terjangkau.

Kelima, penerimaan negara. Kenaikan CHT juga harus mempertimbangkan dampaknya bagi keuangan negara. Akan terjadi kenaikan tapi seberapa besar hal itu.

Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Besaran Kenaikannya Akan Diumumkan Bulan Depan

"Jadi memang pertimbangannya adalah prevalensi merokok dari sisi kesehatan, kemudian tenaga kerja, petani, dan kemudian kemunculan rokok ilegal dan tentu kelima penerimaan negara. Jadi bayangkan policy maker melihat lima variabel dengan satu instrumen," jelas Sri Mulyani.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm