Adanya sertifikasi CHSE bagi perhotelan mampu membuktikan wisatawan bahwa rasa aman dan nyaman mereka terjamin. Sehingga kunjungan wisatawan yang kembali normal menjadi pemasukan bagi pendapatan daerah.
“Hotel wajib terapkan protokol kesehatan berbasis CHSE. Syaratnya memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan,” tutupnya.