Diketahui Pemimpin Front Pembela Islan (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada, Kamis (10/12/2020).
Kerumunan tersebut digelar sebagai acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq selaku penyelenggara dijerat Pasal 160 dan 216 (KUHP).
Baca Juga: Apa Itu Bintang Mahaputra Nararya yang Akan Diberikan ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon: FPI Bukan Organisasi Teroris, Habib Rizieq Shihab Juga Bukan Gembong Teroris.