Ranperda SOPD di Kalsel Ditargetkan Rampung Januari Tahun Depan

14 Desember 2020 13:52 WIB
Ranperda SOPD di Kalsel Ditargetkan Rampung Januari Tahun Depan
Ranperda SOPD di Kalsel Ditargetkan Rampung Januari Tahun Depan ( foto : Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mengejar target rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Salah satunya dengan melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI, beberapa waktu lalu.

Dala rilis yang diterima redaksi Smart FM, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengungkapkan raperda ini ditargetkan pada bulan Januari tahun 2021 dan akan segera diparipurnakan.

Baca Juga: Suara Masuk Lebih Dari 80%, Golkar Optimis 01 Menangkan Pilgub Kalsel

“Jadi kita mentargetkan di awal januari tahun 2021 itu, Ranperda ini sudah bisa diparipurnakan, nah silahkan SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang terlibat, kalau ingin menyesuaikan silakan mereka untuk membuat Pergubnya,” katanya.

Diharapkannya, rancangan payung hukum ini nantinya dapat menjadi regulasi dalam penyusunan struktur organisasi SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, selain juga tentunya meningkatkan kinerjanya.

“Salah satu contohnya adalah Sekretariat DPRD, kami ingin adanya kenaikan tipe dari tipe C ke tipe B, agar organisasi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Sementara ini ada tugas dan fungsi yang rangkap jadi belum maksimal, sehingga nantinya akan bisa meningkatkan kinerja dengan kenaikan tingkat itu,” harapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan pula, terkait hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri, di mana dari pihak Ditjen Otda menyambut baik konsultasi yang dilakukan.

Apa yang menjadi masukan dan rencana itu akan dibahas secara internal di Kementerian tersebut, kemudian nantinya apapun yang menjadi keinginan DPRD dalam pansus ini bisa difasilitasi sehingga SOPD yang dibentuk nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di lain pihak, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, yang menerima langsung kegiatan tersebut, secara teknis menjelaskan usulan yang disampaikan akan diterima untuk selanjutnya akan disampaikan dan dikaji oleh tim, untuk selanjutnya dicari solusi-solusi terkait permasalahan di daerah.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm