"Caranya dengan membuka line telpon laporan masyarakat untuk menyampaikan indikasi kecurangan," sambunya.
Terkait hal tersebut, mantan Wamenkum HAM di era SBY ini menyampaikan, bahwa pihaknya mengundang dan memanggil masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan ke line telpon 0819-7772-6299 yang telah pihaknya siapkan.
Melalui line telpon ini masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kecurangan apapun bentuknya, dan bukti kecurangan apapun bentuknya, seperti foto, video, suara, dan lainnya.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Laporan Denny ke Bawaslu Kalsel 'Rontok' Lagi
Terhadap masyarakat yang melapor, tegas Denny Indrayana akan mendapatkan perlindungan saksi dan kerahasian jati dirinya.
“Kepada para pihak yang ingin berpartisipasi, seluruh masyarakat yang ingin mengawal proses demokrasi di Kalsel, saya jamin, bahwa kami akan menerapkan perlindungan saksi,” pungkas Denny.