Banjarbaru, Sonora.ID - Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana, membuka hotline laporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta persiapan jika sewaktu-waktu ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejauh ini, Calon Gubernur Kalsel yang berpasangan dengan Difriadi Darjat itu menemukan banyak indikasi kecurangan selama tahapan Pilgub Kalsel 2020.
Denny Indrayana bersama tim bahkan telah melakukan sejumlah investigasi terhadap indikasi kecurangan tersebut ke sejumlah daerah di provinsi ini.
Baca Juga: Suara Banjar Masuk, Petahana ‘Tikung’ Denny Indrayana di Pilgub Kalsel
Denny juga mengungkapkan dengan selisih suara yang tipis, maka sangat terbuka lebar sengketa atau beradu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam posisi menang pun kami siap berperkara di MK," ungkap Denny.
Selanjutnya Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02 ini menyampaikan, bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menyelamatkan demokrasi dan menyelamatkan amanah suara rakyat.
"Caranya dengan membuka line telpon laporan masyarakat untuk menyampaikan indikasi kecurangan," sambunya.
Terkait hal tersebut, mantan Wamenkum HAM di era SBY ini menyampaikan, bahwa pihaknya mengundang dan memanggil masyarakat untuk melaporkan indikasi kecurangan ke line telpon 0819-7772-6299 yang telah pihaknya siapkan.
Melalui line telpon ini masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kecurangan apapun bentuknya, dan bukti kecurangan apapun bentuknya, seperti foto, video, suara, dan lainnya.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Laporan Denny ke Bawaslu Kalsel 'Rontok' Lagi
Terhadap masyarakat yang melapor, tegas Denny Indrayana akan mendapatkan perlindungan saksi dan kerahasian jati dirinya.
“Kepada para pihak yang ingin berpartisipasi, seluruh masyarakat yang ingin mengawal proses demokrasi di Kalsel, saya jamin, bahwa kami akan menerapkan perlindungan saksi,” pungkas Denny.