Sonora.ID - Demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19) Pemerintah Indonesia mengubah persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke Bali.
Pemerintah akan mengubah standar testing Covid-19 bagi turis yang melakukan transportasi darat ke Bali.
Jika biasanya pengunjung diwajibkan menggunakan rapid test sebagai syarat, kali ini pemerintah mewajibkan penggunakan rapid tes Antigen. Sedangkan bagi pengguna jalur udara atau pesawat terbang wajib menggunakan swab test PCR.
Baca Juga: Rumah Sakit di Bali Diminta untuk Antisipasi Kasus Corona Pasca Pilkada
Hal itu diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin (14/12/2020).
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut.
Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk mengatur mekanisme dan prosedurnya.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," tegas Luhut.
Menanggapi Luhut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.
Luhut menekankan bahwa kebijakan tersebut dilakukan pemerintah guna menekan kerumunan dan perayaan tahun baru.
Baca Juga: 5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021
Luhut eminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Menko Luhut.