Tak hanya dirinya, pada kesempatan yang sama juga hadir dua orang saksi lainnya yang adalah pihak panitia acara FPI yaitu Ustadz Asep dan Habib Muhsin Alatas.
Sebelumnya, diketahui bahwa Habib Muhsin Alatas sudah mendapatkan dua kali panggilan namun keduanya tidak direspon atau tidak hadir dalam kedua panggilan tersebut.
Kedua pihak tersebut didampingi kuasa hukum dan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi seperti halnya Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pakai Motor, Gubernur Jabar Pantau Dua TPS Pilkada di Kabupaten Bandung
“Hadir, dua orang. Untuk jadi saksi, hanya hadir saja,” ungkap Sugito Atmo Prawiro sebagai Kuasa Hukum FPI.
Sejauh ini, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal terkait dengan protokol kesehatan pada acara peletakan batu pertama pondok pesantren FPI tersebut.
Berdasarkan bukti, acara yang dihadiri oleh Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab tersebut menciptakan kerumunan.
Baca Juga: 5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021