Sonora.ID - Pada pandemi virus corona ini, pemerintah telah membuat kebijakan untuk tidak adanya kegiatan yang melibatkan banyak massa atau kerumunan karena berpotensi besar terjadinya penularan virus.
Meski demikian, aturan dan kebijakan tersebut seakan tak dihiraukan oleh beberapa pihak, sehingga masih terjadinya kerumunan di sejumlah wilayah.
Salah satunya yang terjadi di Megamendung, Bogor, tepatnya pada tanggal 13 November 2020 yang lalu, yang melibatkan pihak Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Larang Keras Adanya Kerumunan di Tahun Baru 2021
Atas pelanggaran tersebut, pihak kepolisian pun memanggil beberapa pihak untuk memberikan keterangan atau sebagi saksi.
Hari ini, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat pun tiba di Gedung Dirkrimum Polda Jabar pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Pihaknya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan tersebut.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Gubernur Jabar: Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan
Tak hanya dirinya, pada kesempatan yang sama juga hadir dua orang saksi lainnya yang adalah pihak panitia acara FPI yaitu Ustadz Asep dan Habib Muhsin Alatas.
Sebelumnya, diketahui bahwa Habib Muhsin Alatas sudah mendapatkan dua kali panggilan namun keduanya tidak direspon atau tidak hadir dalam kedua panggilan tersebut.
Kedua pihak tersebut didampingi kuasa hukum dan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi seperti halnya Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pakai Motor, Gubernur Jabar Pantau Dua TPS Pilkada di Kabupaten Bandung
“Hadir, dua orang. Untuk jadi saksi, hanya hadir saja,” ungkap Sugito Atmo Prawiro sebagai Kuasa Hukum FPI.
Sejauh ini, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pasal terkait dengan protokol kesehatan pada acara peletakan batu pertama pondok pesantren FPI tersebut.
Berdasarkan bukti, acara yang dihadiri oleh Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab tersebut menciptakan kerumunan.
Baca Juga: 5 Gubernur Sepakat Tidak Ada Kerumunan pada Perayaan Tahun Baru 2021