Meskipun sebenarnya menurut Ibnu, kejadian itu belum tentu terkait disiplin kepegawaian, karena hanya meneruskan surat teguran dari Plt Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan kala itu yang memberi teguran keras atau sanksi.
"Kami masih menunggu laporan dari MPPHDP terkait sanksinya," ucap Ibnu Sina kepada Smart FM Banjarmasin.
Sekedar mengingatkan, aksi joget pegawai Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat HKN ke-56 pertengahan November lalu sempat viral di sosial media karena mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Langgar Prokes Saat Pilkada 2020 Akan Ditindak Tegas, Kapolres Badung Akui Sudah Siapkan Sel
Sejumlah pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan.
Kendati Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi telah menyampaikan permintaan maafnya, dan menganggap bahwa kejadian hanya spontanitas dari tenaga kesehatan yang jenuh berbulan-bulan menangani CoVID-19.