Ia melanjutkan, pasca-rentetan kerumunan, polisi seharusnya tidak hanya meminta keterangan para kepala daerah, tapi juga pihak lain yang dinilainya ikut bertanggung jawab.
"Jadi jangan hanya kepala daerah yang dapet dampaknya suruh mengklarifikasi khususnya Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam itu juga statement-nya kan ada di media, justru awalnya dari situ menimbulkan tafsir hukum. Tapi intinya menurut saya, kita harus menghormati hukum tata nilai yang menjadi dasar kita sebagai bangsa yang beradab," ujar Emil.
Balasan Mahfud MD
Pernyataan Emil tersebut pun dibalas oleh Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter, Kamis (16/12/2020). Ia mengaku siap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Baca Juga: Kerumunan di Bogor, Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Polri
"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil), saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS (Rizieq Shihab) diizinkan pulang ke Indonesia. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," ujar Mahfud dalam cuitannya.
Dalam cuitan lainnya, Mahfud juga menyertakan tautan dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang berisi pengumumannya menjelang kepulangan Rizieq.
Mahfud mengatakan, dalam pengumuman itu terdapat syarat yang wajib dipenuhi Rizieq. Antara lain, syarat ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, kepulangan Rizieq ke Indonesia merupakan hak yang harus dilindungi negara.
Baca Juga: Pesan MRS ke Munarman di Balik Penjara: 'Bongkar hingga Akar'