Pasalnya, Tito melihat jika tidak ada pembatasan masa Indonesia akan memerlukan lebih banyak waktu lagi untuk memberantas virus corona.
Karena kerumunan akan memperbesar potensi penyebaran atau penularan Covid-19 secara besar-besaran.
Untuk itu, aparat penegak hukum seharusnya membuat aturan pembatasan jumlah massa, sehingga penyamapain pendapat atau demo masih bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tuntut Pembebasan MRS, PA 212-GNPF-FPI Nekat Gelar Aksi Meski Tak Diizinkan Polisi
Di sisi lain, tim pelacak atau tracer pun akan lebih mudah melakukan pelacakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya diketahui pendemo positif Covid-19.
Tito menegaskan bahwa demo tetap boleh dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut.
“Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan,” sambungnya.
Baca Juga: Konser Kampanye Pilkada Diizinkan, Mendagri: Maaf, Saya Tidak Setuju