Sonora.ID - Negara Indonesia adalah negara yang demokrasi, maka tak heran masyarakat atau organisasi masyarakat sering mengadakan demo untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Hal itu sah-sah saja dilakukan, namun pada masa pandemi Covid-19, hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah untuk menekan terjadinya kerumunan.
Padahal demo identik dengan banyaknya masyarakat yang menyampaikan aspirasi, sehingga demo menjadi hal yang bertentangan pada saat pandemi.
Baca Juga: Bersama Kepala Daerah, Mendagri Kawal Jalannya Pilkada Serentak 2020
Mencari jalan tengah dari persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa ada baiknya jika massa yang berdemo dibatasi jumlahnya.
Ungkapan ini mempertimbangkan kepentingan nomor satu saat pandemi yaitu menjaga kesehatan seluruh masyarakat.
“Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi orang di pemilihan kepala daerah kemarin,” ungkapnya dikutip dari Kompas.TV.
Baca Juga: Simpatisan Rizieq Akan Gelar Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini
Pasalnya, Tito melihat jika tidak ada pembatasan masa Indonesia akan memerlukan lebih banyak waktu lagi untuk memberantas virus corona.
Karena kerumunan akan memperbesar potensi penyebaran atau penularan Covid-19 secara besar-besaran.
Untuk itu, aparat penegak hukum seharusnya membuat aturan pembatasan jumlah massa, sehingga penyamapain pendapat atau demo masih bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tuntut Pembebasan MRS, PA 212-GNPF-FPI Nekat Gelar Aksi Meski Tak Diizinkan Polisi
Di sisi lain, tim pelacak atau tracer pun akan lebih mudah melakukan pelacakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya diketahui pendemo positif Covid-19.
Tito menegaskan bahwa demo tetap boleh dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut.
“Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan,” sambungnya.
Baca Juga: Konser Kampanye Pilkada Diizinkan, Mendagri: Maaf, Saya Tidak Setuju