Ia menambahkan, jika terdapat pihak yang masih merasa kurang menerima hasil dipersilahkan menempuh mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan.
"Silahkan kumpulkan bukti data fakta yang ada, silahkan sengketa di MK, namun himbauan kami dalam pelaksanaan sengketa karena tempatnya dilaksanakan di Jakarta jangan libatkan lagi masyarakat Kalsel," imbuhnya
Kewajiban masyarakat menurutnya sudah dilaksanakan, yakni menggunakan haknya pada Pilkada 9 Desember lalu. Oleh karena itu, jangan lagi masyarakat dibawa-bawa dalam sengketa politik ini.
Baca Juga: Penolakan UU Ciptaker, Prabowo Minta Rakyat Sabar, Jika Tak Bagus Bawa ke MK
"Cukuplah elit politik saja yang berseteru jangan buat situasi yang menimbulkan riak yang tidak perlu. Kita perlu situasi damai dan kondusif agar roda perekonomian kita dapat bergerak lebih baik lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, gerakan penggalangan dana untuk perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi dilakukan kubu Denny Indrayana - Difriadi.
Pasangan calon (paslon) yang kalah suara pemilih berdasarkan pleno rekapitulasi KPUD Kalsel ini, berencana menggugat ke MK dengan menggalang dana melalui transfer ke rekening.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Prabowo: Kita Coba Dulu, Jika Tak Bagus Bawa ke MK