Realisasi Kepersertaan BP Jamsostek Sulawesi Maluku Baru 36 Persen

20 Desember 2020 23:05 WIB
Deputi Direktur BP Jamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto
Deputi Direktur BP Jamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto ( Dok Smartfm Makassar)

Di sisi lain, Toto menuturkan, pihaknya telah membayarkan manfaat peserta sebesar Rp537 miliar lebih khusus di wilayah Sulawesi Selatan. Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi pembayaran tersebut dengan jumlah Rp498 miliar lebih. Menyusul, Jaminan Kematian mencapai Rp19 miliar lebih. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja Rp15 miliar lebih dan terakhir, Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar lebih.

"Tingginya jumlah pencairan JHT dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19. Diantaranya banyak yang dirumahkan," tuturnya.

Baca Juga: Miliki Data Valid & Akurat, BP Jamsostek Dilibatkan dalam Program Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja

Peserta Mendapat Keringanan

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kartu digital melalui aplikasi mobile BPJSTKU

Selama pandemi Covid-19, peserta BP Jamsostek dapat merasakan beberapa kemudahan. Adapun kemudahan tersebut yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Kemudian, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Selanjutnya, relaksasi denda keterlambatan dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Terakhir, adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Semua kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm