Di sisi lain, Toto menuturkan, pihaknya telah membayarkan manfaat peserta sebesar Rp537 miliar lebih khusus di wilayah Sulawesi Selatan. Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi pembayaran tersebut dengan jumlah Rp498 miliar lebih. Menyusul, Jaminan Kematian mencapai Rp19 miliar lebih. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja Rp15 miliar lebih dan terakhir, Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar lebih.
"Tingginya jumlah pencairan JHT dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19. Diantaranya banyak yang dirumahkan," tuturnya.
Peserta Mendapat Keringanan
Selama pandemi Covid-19, peserta BP Jamsostek dapat merasakan beberapa kemudahan. Adapun kemudahan tersebut yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
Kemudian, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Selanjutnya, relaksasi denda keterlambatan dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Terakhir, adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Semua kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen