Makassar, Sonora.ID - BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku optimistis dapat meningkatkan jumlah kepesertaannya meski pandemi Covid-19 hingga kini masih menghantui Indonesia.
Deputi Direktur BP Jamsostek Sulawesi Maluku Toto Suharto mengakui, jumlah peserta aktif terbilang masih kecil yakni 36,40 persen atau berjumlah 926,834 dari total potensi peserta yang mencapai 2,546,378.
Pihaknya pun manarget hingga akhir 2020, kepesertaan BP Jamsostek dapat menyentuh angka 44 persen. Adapun upaya yang dilakukan antara lain, manggandeng pemerintah dan stakeholder terkait untuk menjaring peserta dari berbagai sektor. Seperti UMKM, trasnportasi dan lainnya.
"Kami ini akan meninjau kembali karena kan banyak yang PHK, tapi kami tetap akan meningkatkan jumlah coverage-nya. Sebelum Covid-19 itu kepesertaan itu mencapai 41 persen," ujar Toto kepada awak media dalam media gathering yang digelar BP Jamsostek, belum lama ini.
Toto menyebut, sejauh ini, pihaknya menyasar kepesertaan dari kalangan Bukan Penerima Upah yang potensinya cukup besar yakni mencapai 1 juta lebih.
"Ada langkah-langkah terobosan yang kami lakukan bersama pemerintah daerah agar bagaimana mengakomodir mereka yang belum menjadi peserta BP Jamsostek,"ucapnya.
Baca Juga: BP Jamsostek Gelar Sosialisasi Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel
Di sisi lain, Toto menuturkan, pihaknya telah membayarkan manfaat peserta sebesar Rp537 miliar lebih khusus di wilayah Sulawesi Selatan. Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi pembayaran tersebut dengan jumlah Rp498 miliar lebih. Menyusul, Jaminan Kematian mencapai Rp19 miliar lebih. Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja Rp15 miliar lebih dan terakhir, Jaminan Pensiun sebesar Rp4 miliar lebih.
"Tingginya jumlah pencairan JHT dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19. Diantaranya banyak yang dirumahkan," tuturnya.
Peserta Mendapat Keringanan
Selama pandemi Covid-19, peserta BP Jamsostek dapat merasakan beberapa kemudahan. Adapun kemudahan tersebut yakni keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.
Kemudian, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Selanjutnya, relaksasi denda keterlambatan dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Terakhir, adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Semua kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen