"Tetap sama. Pelayanan tidak ada yang berubah. Misal di puskesmas. Yang pengaturan masuk pegawai ji supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari," jelasnya.
Diketahui, perubahan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Kota Makassar sudah pernah dilakukan. Acuannya diatur dalam surat edaran.
Kali ini, kebijakan tersebut akan berlaku sampai Maret 2021 mendatang.
"Mulai hari ini sampai maret. Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya. Di pelayanan juga bagaimana, tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar terpapar virus corona atau Covid 19. Mereka diantaranya Kepala Satpol PP Iman Hud, kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Majid dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufri.