Sejumlah Pejabat Terpapar Covid 19, Pemkot Makassar Kembali Berlakukan WFH

21 Desember 2020 13:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN ( )

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar kembali menerapkan sistem kerja di rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawainya mulai hari ini, Senin (21/12/2020).

Langkah itu diambil setelah sejumlah pejabat terkonfirmasi positif Covid 19.

Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Pemkot Makassar Indarwati mengatakan setiap instansi hanya mempekerjakan sepertiga pegawai dan sisanya bekerja dari rumah.

"Pegawai masuk, kita bagi tiga. Misalkan hari ini masuk, dua hari jedanya baru dia masuk lagi. Tapi itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Seluruh Penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar Ditunda

Pegawai yang bekerja di rumah nanti bergantian dengan yang bekerja di kantor. Kebijakan tersebut tidak mengatur pimpinan dan para pejabat struktural. Mereka wajib bekerja seperti biasa.

"Bisa, dilihat kondisi dulu. Seperti surat edaran yang kemarin itu kan sebenarnya sampai 31 Desember, tetapi kondisi ada peningkatan, makanya kita berlakukan lagi, untuk menghindari klaster perkantoran itu," tambahnya.

Indarwati menambahkan sistem WFH dikecualikan bagi kantor dinas atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap sama. Pelayanan tidak ada yang berubah. Misal di puskesmas. Yang pengaturan masuk pegawai ji supaya tidak terlalu banyak yang masuk dalam satu hari," jelasnya.

Diketahui, perubahan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Kota Makassar sudah pernah dilakukan. Acuannya diatur dalam surat edaran.

Kali ini, kebijakan tersebut akan berlaku sampai Maret 2021 mendatang.

"Mulai hari ini sampai maret. Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya. Di pelayanan juga bagaimana, tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar terpapar virus corona atau Covid 19. Mereka diantaranya Kepala Satpol PP Iman Hud, kepala Dinas Pariwisata Rusmayani Majid dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Bukti Djufri.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm