Pihaknya menegaskan jika Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Kemudian, denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Dewa Sayoga juga menambahkan 12 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.
Selain itu, masyarakat yang masih kedapatan melanggar, dijelaskan memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Denpasar Kembali Raih Penghargaan sebagai Kota Peduli HAM
Menurut Dewa Sayoga, sampai saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 ini, dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.