Gelar Sarasehan Media, Ini yang Dikatakan Kepala BNNP Jatim

22 Desember 2020 07:00 WIB
Kepala BNNP Jatim, Brigjen. Pol. Idris Kadir saat Sarasehan Media di kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Senin (21/12/2020).
Kepala BNNP Jatim, Brigjen. Pol. Idris Kadir saat Sarasehan Media di kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Senin (21/12/2020). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen. Pol. Idris Kadir menggelar Sarasehan Media di kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal 55-56 Surabaya, Senin (21/12/2020).

Acara sarasehan yang dilaksanakan melalui penerapan protokol kesehatan ini memaparkan berbagai hal dari pimpinan BNNP Jatim yang baru dilantik pada pertengahan Oktober lalu. Dimulai dengan keberhasilan mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), pemberantasan hingga rencana prioritas untuk tahun 2021.

"Penilaian dari Kemenpan dengan mendapat predikat wilayah bebas korupsi, meningkatkan pelayanan dibidang tugas pokok, menghilangkan birokrasi yang rumit  dan mencegah pungli," kata Idris, panggilan akrabnya.

Baca Juga: Kepemimpinan Baru, Idris Kadir Resmi Kepalai BNNP Jawa Timur

Ia menyampaikan bahwa hal ini merupakan komitmen pimpinan dan seluruh staf dalam membangun reformasi birokrasi. Sehingga pada 21 Desember 2020 BNNP Jatim berhasil meraih predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2020 dari KemenPANRB.

"Dari 17 BNNP yang dilibatkan dalam penilaian ini, BNNP Jatim lolos," ungkapnya.

Mantan Kepala BNNP Sulawesi Selatan ini juga berbicara tentang tren penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.

Idris menyampaikan, peredaran narkotika selama ini berasal dari Malaysia dan dikendalikan secara berlapis ke Indonesia dengan pelaku terbanyak dari Madura, terutama untuk jenis methamphetamine.

Baca Juga: Sitaan Narkotika, BNNP Jatim Musnahkan 11 Kilo Lebih Sabu Asal Malaysia

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm