"Masyarakat kalau tidak ada kepentingan, tidak usah keluar rumah. Karena tidak akan menikmati tahun baru di jalan," jelasnya.
Anggota kepolisian bersama TNI dan Satpol akan melakukan patroli secara masif pada lokasi obyek wisata.
Ibrahim menegaskan polisi akan menindak segala bentuk keramaian, termasuk jika ada kerumunan di mana saja.
Baca Juga: Bertambah, Giliran Kasatpol PP Makassar Dinyatakan Positif Covid-19
"Anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan," tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya mengeluarkan surat edaran penutupan tempat wisata saat natal dan tahun baru. Rujukannya yaitu Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini.