Makassar, Sonora.ID - Polisi akan menutup operasional sejumlah objek wisata di Kota Makassar saat momen Natal dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan tersebut sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemeritah kota setempat. Di mana kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim tompo mengatakan teknis penutupan anjungan Pantai Losari dengan memasang garis polisi atau police line. Hal ini dilakukan karena berpotensi sebagai tempat berkumpul orang dalam jumlah banyak.
Baca Juga: 774 Warga Kota Makassar Mengungsi Akibat Banjir
Diketahui, objek wisata tersebut biasanya ramai dikunjungi orang saat malam pergantian tahun.
"Akses masuk di pantai losari itu kita pasangi police line dan pengendara dilarang berhenti di sekitar kawasan itu," kata Ibrahim saat ditemui, Selasa (22/12/2020).
Ibrahim meminta masyarakat untuk mengikuti anjuran dari pemerintah. Tetap tinggal di rumah dan menghindari kerumunan agar tidak tertular virus corona.
"Masyarakat kalau tidak ada kepentingan, tidak usah keluar rumah. Karena tidak akan menikmati tahun baru di jalan," jelasnya.
Anggota kepolisian bersama TNI dan Satpol akan melakukan patroli secara masif pada lokasi obyek wisata.
Ibrahim menegaskan polisi akan menindak segala bentuk keramaian, termasuk jika ada kerumunan di mana saja.
Baca Juga: Bertambah, Giliran Kasatpol PP Makassar Dinyatakan Positif Covid-19
"Anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan," tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya mengeluarkan surat edaran penutupan tempat wisata saat natal dan tahun baru. Rujukannya yaitu Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini.