Bila tadinya puskesmas tidak memiliki layanan USG, dalam BLUD fasilitas tersebut diadakan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Fasilitas USG misalnya, nanti bisa saja diadakan di puskesmas yang telah berstatus BLUD. Kemudian soal layanan antar jemput dan layanan lainnya," tuturnya.
Sekedar diketahui, 12 Puskesmas yang resmi berstatus BLUD adalah Puskesmas Sungai Jingah, Puskesmas Alalak Selatan, Puskesmas Teluk Tiram, Puskesmas Pekauman, Puskesmas Gedang Hanyar, Puskesmas Pemurus Baru, Puskesmas Pelambuan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Pemurus Dalam, Puskesmas 9 November, Puskesmas Karang Mekar, dan Puskesmas Teluk Dalam.
Dan 14 UPT tersebut resmi berstatus BLUD, setelah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin melalui surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 775 Tahun 2020 tentang Penetapan UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan dan UPT Rumah Sakit Sultan Suriansyah sebagai BLUD.
SK penetapan ini pun sudah diserahkan oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada masing-masing BLUD pada Senin (21/12) lalu.
Baca Juga: PLN Apresiasi Petugas Garda Depan Recovery Kelistrikan Jawa Barat