Tak Lolos Jadi BLUD, Puskesmas Sungai Mesa Diusulkan Lagi Tahun Depan

23 Desember 2020 10:50 WIB
Puskesmas Sungai Mesa, Banjarmasin
Puskesmas Sungai Mesa, Banjarmasin ( internet)

Banjarmasin, Sonora.ID - Puskesmas Sungai Mesa di Jl. Pahlawan, Seberang Mesjid Kec. Banjarmasin Tengah harus berbesar hati karena gagal menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun ini.

Di mana hanya ada 12 Puskesmas yang dinyatakan lolos mendapatkan status BLUD tahun ini. Ditambah RSUD Sultan Suriansyah dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin.

"Ada satu yang tidak lulus kami usulkan tahun ini karena berkas administrasinya yang tidak memenuhi," ungkap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada Smart FM, saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (22/12) siang.

Baca Juga: Jelang Nataru, Bandara Sams Sepinggan Layani 33.132 Penumpang

Untuk selanjutnya, menurut Machli, Puskesmas Sungai Mesa akan kembali diusulkan pada tahun depan, bersamaan dengan puskesmas-puskesmas lainnya yang belum berstatus BLUD.

"Harapannya di tahun 2021 semua puskesmas di Banjarmasin sudah berstatus BLUD," pungkasnya.

Lantas apa keuntungannya dengan status tersebut?

Baca Juga: PT KAI Berlakukan Syarat Rapid Antigen Untuk Kereta Api Jarak Jauh

Machli menerangkan, BLUD ini diadakan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi yang membedakannya adalah fasilitas layanan kesehatannya.

Bila tadinya puskesmas tidak memiliki layanan USG, dalam BLUD fasilitas tersebut diadakan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

"Fasilitas USG misalnya, nanti bisa saja diadakan di puskesmas yang telah berstatus BLUD. Kemudian soal layanan antar jemput dan layanan lainnya," tuturnya.

Sekedar diketahui, 12 Puskesmas yang resmi berstatus BLUD adalah Puskesmas Sungai Jingah, Puskesmas Alalak Selatan, Puskesmas Teluk Tiram, Puskesmas Pekauman, Puskesmas Gedang Hanyar, Puskesmas Pemurus Baru, Puskesmas Pelambuan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Pemurus Dalam, Puskesmas 9 November, Puskesmas Karang Mekar, dan Puskesmas Teluk Dalam.

Dan 14 UPT tersebut resmi berstatus BLUD, setelah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin melalui surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 775 Tahun 2020 tentang Penetapan UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan dan UPT Rumah Sakit Sultan Suriansyah sebagai BLUD.

SK penetapan ini pun sudah diserahkan oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada masing-masing BLUD pada Senin (21/12) lalu.

Baca Juga: PLN Apresiasi Petugas Garda Depan Recovery Kelistrikan Jawa Barat

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm