Digugat Denny ke MK, Simak Tanggapan KPU Kalsel dan Tim Paslon BirinMu

23 Desember 2020 11:10 WIB
Koordinator Bapilu DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi
Koordinator Bapilu DPD Golkar Kalsel, Puar Junaidi ( Smart Banjarmasin/Fakhrurazi)

Sebab, selama ini KPU sudah bekerja secara profesional dan proforsional.

Selain itu imbuhnya, KPU Kalsel juga berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI yang merupakan homebes mereka, sekaligus menyiapkan pendampingan hukum bagi KPU Kalsel.

“Kami di KPU Kalsel, insyaallah mempertahankan diri sesuai bukti-bukti dan fakta serta kami tidak mengada-ngada dan kami juga sudah ada membaca materi permohonan gugatan itu dan kami pelajari serta siapkan jawaban,” imbuh Nur Zazin.

Dihubungi terpisah, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Puar Junaidi menyatakan kalau ada paslon mengajukan gugatan pilkada ke MK itu memang sudah diatur oleh undang-undang.

Artinya, UU tidak memberikan diskriminasi kepada siapa pun paslon kalau terdapat selisih perhitungan suara itu sampai 1,5 persen dan itu ada peluang melakukan gugatan.

Baca Juga: Pansus Perkebunan Berkelanjutan Kalsel Sinkronisasi ke Kementan RI

“Hanya saja orang menafsirkan 1,5 persen itu dengan berpikir dan gayanya sendiri, sehingga tidak secara obyektif tuntas mempelajari terhadap aturan-aturan itu,” sebut Puar.

Sementara MK, menangani selisih terhadap perhitungan suara, sehingga apabila perhitungan suara terjadi selisih, itu memungkinkan untuk dilakukannya gugatan.

Ditambahkannya, ini kan dalam tahap mempelajari gugatan-gugatan ada tidak bukti, artinya tempat kejadian dimana, lalu nanti diperhitungkan selisih suara dan bila benar terbukti, ini bisa dilakukan pemilihan ulang.

“Kalau selisih suara itu tidak memungkinkan, maka tidak mungkin dilakukan pemilihan ulang,” tukasnya.

Sementara disinggung soal intimidasi, menurut Puar, itu harus ada bukti-buktinya, apakah selama ini memang ada bukti intimidasi itu saat penghitungan suara dari tingkat TPS sampai kecamatan.

“Kalau ada kecurigaan itu bukan alat bukti dalam proses hukum,” ingatnya.

Sedangkan kasus di Binuang kalau paslon tidak menempatkan saksi, maka si calon itu tidak menggunakan hak konstitusi dan undang-undang sudah mendorong hak itu untuk menempatkan saksinya di TPS-TPS.

“Kalau tidak ada menempatkan saksinya di TPS, artinya si calon tidak menggunakan hak konstitusinya,” pungkas Puar.

PenulisFakhrurazi
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm