Menurutnya, dalam perekrutan anggota, profesi/keahlianlah yang menjadi pertimbangan, dengan pendidikan akademik minimal S1.
"Gak hanya orang sipil atau orang pengairan, ada juga yang dari pertanian, dari teknik lingkungan, itu ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Birendrajana mengatakan, sifat HATHI bukan sebagai regulator maupun operator untuk pengelolaan sumber daya air.
"Dia lebih banyak memberikan input kepada pemerintah, atau pemerintah daerah terkait pengelolaan sumber daya air," ungkapnya.
Selain HATHI, sambungnya, Indonesia masih memiliki himpunan lain yang sejenis. KNIBB atau Komisi Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar adalah salah satu organisasi sejenis. "Profesi-profesi ahli bendungan ada di situ," ujarnya.
Sementara itu, Komite Nasional Indonesia-International Commision on Irrigation and Drainage (KNI-ICID) juga merupakan organisasi sejenis.
"Mirip seperti itu, tapi kalau HATHI lebih umum. Jadi, semua ahli sumber daya air bisa bergabung di situ," ungkapnya.
Dikatakannya, HATHI juga bisa menerbitkan sertifikasi keahlian. "Sertifikat Keahlian (SKA) itu bisa," ujarnya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Pelaku Industri Pariwisata Diminta Maksimalkan Prokes