Hal ini menurutnya layak diberikan kepada para pekerja di seluruh sektor tanpa terkecuali, termasuk juga pekerja yang statusnya honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
“Apabila habis kontrak atau penghentian masa kerja, mereka bisa dapat pesangon dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Lutfi menilai jika keberadaan jaminan bagi para pekerja honorer akan menjadi tabungan bagi mereka yang bekerja, sehingga apabila ada penghentian kontrak atau habis masa kerja, iuran yang dibayarkan dapat dimanfaatkan sementara belum mendapatkan pekerjaan yang baru.