Pemkot Makassar Usulkan 1.035 Formasi Guru PPPK untuk Tahun 2021

28 Desember 2020 18:05 WIB
Illustrasi PNS
Illustrasi PNS ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan perekrutan 1.035 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tahun 2021. Jumlah formasi itu khusus untuk guru.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Makassar, Kadir Masri mengatakan usulan perekrutan tersebut telah dikirimkan ke Kemenpan-RB. Diajukan berdasarkan kebutuhan guru di Kota Makassar.

"Baru pengusulan, belum ada penetapan," singkat Kadir saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021 Ditengah Pandemi, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar

Kadir menjelaskan untuk saat ini, formasi guru yang baru tersedia. Mengingat Makassar telah mendapat jatah dari program satu juta PPPK untuk tenaga guru.

Mengenai proses dan tahapan seleksi, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

"Untuk sementara itu baru Guru, kalau yang lain belum ada petunjuknya," sambung Kadir.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Siapkan Satu Juta Kuota Guru PPPK Tahun Depan

Dia berharap kuota yang diberikan bisa memangkas jumlah tenaga guru honorer. Sebab saat ini, tercatat ada 2.802 tenaga guru honorer SD dan SMP se-Makassar. Jika formasi itu dimaksimalkan dan dipenuhi, diyakini masalah honorer perlahan bisa segera diatasi.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku bahwa perekrutan tenaga guru dianggap perlu dilakukan.

Selain berdampak dari aspek kesejahteraan, juga memberi dampak positif terhadap keuangan daerah. Olehnya, seleksi PPPK tahun 2021 lebih fokus pada tenaga guru honorer.

"Tidak ada formasi umum, ini khusus honorer yang sudah terdaftar. Karena kalau sudah lulus PPPK, otomatis beban keuangan daerah untuk gaji honorer berkurang. Karena PPPK dianggarkan dari pusat," ujar Irwan.

Baca Juga: Kebijakan Baru, Pemkot Makassar Larang Pesan Antar Makanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm