"Setiap enam hari akan kita evaluasi. Begitu ada kasus kita hentikan di sekolah tersebut. Di sekolah juga akan dibentuk Satgas CoVID-19 di satuan pendidikan dan juga ada visitasi terlebih dahulu dari Dinkes," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah atau siswa yang tinggal di kelurahan berstatus zona merah.
"Wilayah tersebut tetap melaksanakan pembelajaran secara daring," terangnya.
Totok memaparkan, beberapa catatan yang diberikan kepada pihak sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka, antara lain pemberian jarak antar siswa satu setengah meter, dan waktu pembelajaran hanya selama 4 jam.
"Selain protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan dan menggunakan masker, juga kita perhatikan perilaku siswa selama di sekolah," tandasnya.
Baca Juga: Sulsel Langganan Banjir, Nurdin Abdullah Harap Ada Kajian Komprehensif