Ia mengatakan, pemerintah daerah dan pihak kepolisian sudah melarang perayaan pesta Tahun Baru 2021, karena dapat menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
“Kami berharap pengelola hotel dan tempat hiburan dapat mematuhi imbauan tersebut agar tidak terkena sanksi administratif dan hukum. Jika nanti ditemukan hotel yang melanggar ketentuan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang,” katanya.
Dia juga mengimbau pelaku industri pariwisata menegakkan disiplin protokol kesehatan di lokasi usaha guna mencegah penyebaran Covid-19 menghadapi liburan akhir tahun ini.
Baca Juga: PHRI Sumsel Siap Kawal Dana Hibah dari Kemenparekraf