Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Gak Melanggar Dong?

30 Desember 2020 12:45 WIB
Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Gak Melanggar Dong?
Gisel Buat Video Syur untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest: Gak Melanggar Dong? ( Kompas.com)

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 UU nomor 44 tentang pornografi berbunyi,

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Video Syur

Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Atas dasar inilah kemudian Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar aturan yang dijatuhkan padanya tersebut.

“Berarti Gisel enggak melanggar dong?” tanyanya dalam akun Twitternya sambil merespon salah satu unggahan akun lain yang menjabarkan aturan tersebut.

Baca Juga: Ernest Prakasa Usul kepada Jokowi: Mereka yang Tak Percaya Covid-19, Jadi Prioritas Terakhir Vaksinasi

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm