Sonora.ID - Sehari sudah masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar dari dunia hiburan, yang menyatakan bahwa Gisella Anastasia mengaku bahwa video syur yang menyebar di masyarakat adalah video miliknya.
Pihaknya juga dikabarkan telah mengakui bahwa ia lah yang ada di dalam video tersebut, sehingga dirinya saat ini sudah naik status menjadi tersangka.
Hal ini pun langsung dihujani banyak komentar dari warganet, bahkan sesama public figure, termasuk Ernest Prakasa.
Baca Juga: Gisel Rekam Video Syur saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Pemicu Perceraian?
Dikutip dari Tribunnews.com, Ernest mempertanyakan status tersangka Gisel yang juga dipertanyakan oleh warganet karena dianggap tidak bisa dipidanakan.
Ernest mempertanyakan dengan dasar isi UU Pornografi yang disangkakan pada Gosel dalam kasus video syur tersebut.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel mengaku membuat video tersebut untuk dokumentasi pribadi.
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 UU nomor 44 tentang pornografi berbunyi,
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Video Syur
Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Atas dasar inilah kemudian Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar aturan yang dijatuhkan padanya tersebut.
“Berarti Gisel enggak melanggar dong?” tanyanya dalam akun Twitternya sambil merespon salah satu unggahan akun lain yang menjabarkan aturan tersebut.
Berarti Gisel nggak melanggar dong? https://t.co/jmyOqhvFrh
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) December 29, 2020