Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 UU nomor 44 tentang pornografi berbunyi,
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Video Syur
Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Atas dasar inilah kemudian Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar aturan yang dijatuhkan padanya tersebut.
“Berarti Gisel enggak melanggar dong?” tanyanya dalam akun Twitternya sambil merespon salah satu unggahan akun lain yang menjabarkan aturan tersebut.
Berarti Gisel nggak melanggar dong? https://t.co/jmyOqhvFrh
— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) December 29, 2020